Uang itu dikembalikan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.
Arif sendiri merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang menjadi tersangka karena menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis.
"Kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.
Adapun rincian uang yang dikembalikan terdiri dari Rp 3,7 miliar dan 198.900 Dolar AS.
Bila ditotal, jumlahnya mencapai Rp 6,9 miliar.
"Diserahkan oleh kuasa hukumnya bersama keluarganya dan setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan, dan uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank," kata Harli.
Nantinya, uang yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
BERITA TERKAIT: