Tim kuasa hukum Tom Lembong memilih
walk out dari ruang sidang gara-gara mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang harusnya bersaksi tidak hadir.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, tampak geram karena Rini kembali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima. Ia menilai pengadilan seharusnya bersikap tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap Rini, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengamat politik Agi Betha, mempertanyakan keputusan majelis hakim membacakan kesaksian tertulis Rini tanpa kehadirannya di ruang sidang.
"Kalau sampai tiga kali nggak hadir, yang ketiga kan harus di jemput paksa, dan pengadilan bisa mendatangkan secara paksa tapi ini kenapa akhirnya hakim memutuskan untuk membacakan kesaksian tertulis Rini?" kata Agi keheranan seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube, Kamis 19 Juni 2025.
Menurutnya, peristiwa ini sangat tidak lazim. Sebab saksi seharusnya hadir langsung agar jika ada hal yang tidak sesuai, bisa dibantah. Membacakan kesaksian tertulis seperti memberi ruang klaim sepihak.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap Rini karena dianggap memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, yang ia sebut sebagai Geng Solo.
Perbandingan pun mencuat ketika mantan Menteri Perdagangan lainnya, Rachmat Gobel, bersedia hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan yang sama. Sikap Gobel dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Sesama mantan menteri dan pengusaha besar, aneh kalau Rini tidak hadir. Ada apa di balik ini? Apakah ada sesuatu yang membuat dia tidak diperbolehkan hadir di situ? Ada sesuatu yang takut digali oleh Yusuf Amir," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: