Hal itu disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi ahli di persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Fatahillah berpandangan, hasil penyadapan KPK tidak sah jika diperoleh dalam kurun waktu sebelum periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan UU 19/2019 yang mengatur penyadapan harus seizin Dewas KPK.
"Berarti setelah putusan MA, ke depan enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?" tanya tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Febri Diansyah.
"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.
Fatahillah menegaskan, penyidik wajib mengantongi izin jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan UU tersebut.
"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah.
"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.
"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.
Fatahillah berujar, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.
"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak 20 Desember 2019, sementara UU 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan UU KPK ini?" tanya Febri.
"Kalau dia dimulainya setelah UU KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.
Selain itu, perolehan alat bukti harus melihat dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tanpa justifikasi terhadap alat bukti, maka tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.
Namun demikian, Fatahillah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan keabsahan dari alat bukti penyadapan.
"Dalam praktik Indonesia, konsep
exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," pungkasnya.
Masalah penyadapan ini dibahas lantaran KPK sebelumnya membuka hasil penyadapan percakapan telepon beberapa pihak dalam kasus suap PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
BERITA TERKAIT: