Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025.
"Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” kata dikutip Minggu 25 Mei 2025.
Oleh karena itu, ungkap Asep, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalau pun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka K sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan
punitive atau yang sifatnya penghukuman,” kata Asep.
Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH Undip, namun alumni FH Undip tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” kata Asep.
Untuk diketahui, penangkapan dan penahanan tiga mahasiswa Undip oleh aparat Polrestabes Semarang tersebut dilakukan setelah satu orang intel kepolisian “diamankan” oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025 di Semarang.
BERITA TERKAIT: