Penghentian ini berkaitan dengan kasus seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Aulia Risma Lestari (ARL), yang ditemukan meninggal di kosnya daerah Lempongsari pada 12 Agustus lalu.
Ketua Perhimpunan Profesi Hukum dan Kedokteran, Muhammad Jon mengatakan, tidak ada dasar hukum dari keputusan yang diambil Kementerian Kesehatan itu.
"Tidak berdasar menurut hukum, Kemenkes tergopoh menyetop program PPDS Anestesi Undip," ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Dijelaskan Joni, jika merujuk keterangan dari Kapolrestabes Semarang, tidak ada bukti adanya perundungan dalam kasus meninggalnya dokter ARL.
"Karena itu hormati wewenang penyelidik Polri bekerja dengan profesional, saintifik dan presisi. Tidak berdasar opini yang merugikan orang lain," tuturnya.
Berdasarkan keterangan itu, kata dia, langkah Kemenkes dalam keputusan penghentian sementara sama sekali tidak punya sandaran hukum.
"Karena institusi yang menyelenggarakan PPDS tidak bersalah, dan tidak ada yang diputus bersalah," tuturnya.
Penghentian itu walau sementara, lanjutnya, telah mengabaikan mandatory tugas rumah sakit pendidikan, dan tidak sah menurut hukum.
"Tindakan itu juga merugikan layanan klinis, peserta PPDS, pasien, dan masyarakat luas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: