Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkes Tergopoh Menyetop Program PPDS Anestesi Undip

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 04 September 2024, 14:26 WIB
Kemenkes Tergopoh Menyetop Program PPDS Anestesi Undip
Universitas Diponegoro/Net
rmol news logo Penghentian sementara Prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi, dan pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr Yan Wisnu Prajokon, adalah langkah tidak perlu.

Penghentian ini berkaitan dengan kasus seorang  mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Aulia Risma Lestari (ARL), yang ditemukan meninggal di kosnya daerah Lempongsari pada 12 Agustus lalu.

Ketua Perhimpunan Profesi Hukum dan Kedokteran,  Muhammad Jon mengatakan, tidak ada dasar hukum dari keputusan yang diambil Kementerian Kesehatan itu.

"Tidak berdasar menurut hukum, Kemenkes tergopoh menyetop program PPDS Anestesi Undip," ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dijelaskan Joni, jika merujuk keterangan dari Kapolrestabes Semarang, tidak ada bukti adanya perundungan dalam kasus meninggalnya dokter ARL.

"Karena itu hormati wewenang penyelidik Polri bekerja dengan profesional, saintifik dan presisi. Tidak berdasar opini yang merugikan orang lain," tuturnya.

Berdasarkan keterangan itu, kata dia, langkah Kemenkes dalam keputusan penghentian sementara sama sekali tidak punya sandaran hukum.

"Karena institusi yang menyelenggarakan PPDS tidak bersalah, dan tidak ada yang diputus bersalah," tuturnya.

Penghentian itu walau sementara, lanjutnya, telah mengabaikan mandatory tugas rumah sakit pendidikan, dan tidak sah menurut hukum.

"Tindakan itu juga merugikan layanan klinis, peserta PPDS, pasien, dan masyarakat luas," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA