Hal tersebut dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat seminar bertema
Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Menurut Prof Pujiyono, paradigma penuntutan dalam KUHP nasional tidak sekedar persoalan melimpahkan perkara, tetapi juga berkaitan dengan penyidikan.
"Sehingga, tidak bisa dipisahkan secara ketat bahwa penuntutan semata urusan ajudikasi, tetapi juga mulai pre-ajudikasi," kata Prof Pujiyono.
Ide baru lain yang perlu diakomodir dalam pembaruan KUHAP adalah mekanisme filtrasi (penyaringan) perkara, dituntut atau tidak dituntut.
"Hal ini bertujuan untuk memperkokoh kebijakan filtrasi sebagai wujud kewenangan
dominus litis jaksa," tandas Prof Pujiyono yang juga juga sebagai tim perumus KUHP nasional ini.
Selain Prof Pujiyono, seminar tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber dari praktisi dan pakar hukum, seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Dekan Universitas Sebelas Maret, Dr M Rustamaji; Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Sudarsono.
BERITA TERKAIT: