Ulfiyah dan Zeiniye Kompak Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Mei 2025, 18:46 WIB
Ulfiyah dan Zeiniye Kompak Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Ulfiah (kanan)-Zeiniye (kiri). Foto RMOL
rmol news logo Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Cara sama dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Zeiniye.

Pihak yang pertama selesai menjalani pemeriksaan adalah Ulfiyah. Dia menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.42 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

"Terkait dengan pemeriksaan atas tindak pidana korupsi Pak Kusnadi. Ya (ditanya) apa kenal dengan beliau (Kusnadi), saya tidak kenal dengan beliau mas, itu saja," kata Ulfiyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 20 Mei 2025.

Namun saat disinggung soal aliran dana hibah, Ulfiyah mengaku tidak mengetahui. Bahkan katanya, tidak ada dana hibah ke Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Tidak ada mas. Pemeriksaannya murni Sprindiknya itu Bapak Kusnadi. Ya terkait dengan penggunaan (dana hibah) itu. Kepada Pak Kusnadi itu saya tidak kenal. Tidak ada pak, tidak ada, tidak ada sama sekali (dana hibah ke Pemkab)" pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jatim, Zeiniye juga irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.10 WIB.

"Terkait Pak Kusnadi. Penyidik yang paham," kata Zeiniye.

Saat disinggung terkait dana hibah juga, Zeiniye memilih bungkam dan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik.

"Silakan tanyakan ke penyidik," pungkasnya.

Terkait kasus yang sama, tim penyidik KPK mengorek keterangan 18 orang lainnya sebagai saksi. Mereka diperiksa di dua tempat berbeda yakni Polres Pasuruan, dan kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

Saksi-saksi yang diperiksa di Polres Pasuruan, yakni Fariz Farosdaq selaku swasta, Badrul Imam selaku karyawan swasta, Abdul Rokhim selaku wiraswasta, Hasyim Asyari selaku pensiunan, Alfian Arif Hasyim selaku swasta, Karisma Hasyim selaku perawat.

Selanjutnya, Aminulloh selaku wiraswasta, Achmad Haris Hidayat selaku Notaris, Muammar Hadafi selaku staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2021-2023 Anwar Sadad, dan M Luthfillah Habibi selaku Direktur PT Sidogiri Pandu Utama.

Sedangkan saksi yang diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, yakni Baso Juherman selaku pegawai KONI Jatim, Erlangga Satriagung selaku Ketua KONI Jatim periode 2012-2022, Muhammad Nabil selaku Ketua KONI Jatim periode 2022-2026, Akmal Boedianto selaku Sekretaris KONI Jatim periode 2022-2026, Jasmono selaku Bendahara KONI Jatim periode 2022-2026.

Selanjutnya Hari Cahyono Bimantoro selaku staf bendahara KONI Jatim, Suis Hari Purwanto selaku staf bidang pengadaan KONI Jatim, dan Nur Azmi Rifai selaku staf bidang perencanaan dan anggaran KONI Jatim.

Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Masih terkait kasus yang sama, pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA