KPK Pastikan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Tak Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Mei 2025, 10:10 WIB
KPK Pastikan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Tak Dibubarkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap masih eksis meskipun adanya aturan dalam UU 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan bahwa direksi bukan penyelenggara negara.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat AKBU KPK tidak akan dibubarkan meskipun ada UU BUMN yang baru.

"Jadi terkait dengan direksi dinamikanya atau diskusinya adalah sebagai penyelenggaraan negara atau bukan, itu kaitannya dengan kewajiban pelaporan LHKPN, itu juga masih terus dikaji dan dilakukan koordinasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Budi menjelaskan, lingkup kerja Direktorat AKBU cukup besar karena mencapai semua aspek dari pelaku usaha yang tidak hanya di BUMN dan BUMD, melainkan juga para pelaku usaha di sektor swasta.

"Sehingga saya kira, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha masih akan terus eksis, terlebih pelaku usaha menjadi salah satu unsur elemen masyarakat yang juga punya potensi risiko melakukan korupsi," pungkas Budi.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA