Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat AKBU KPK tidak akan dibubarkan meskipun ada UU BUMN yang baru.
"Jadi terkait dengan direksi dinamikanya atau diskusinya adalah sebagai penyelenggaraan negara atau bukan, itu kaitannya dengan kewajiban pelaporan LHKPN, itu juga masih terus dikaji dan dilakukan koordinasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.
Budi menjelaskan, lingkup kerja Direktorat AKBU cukup besar karena mencapai semua aspek dari pelaku usaha yang tidak hanya di BUMN dan BUMD, melainkan juga para pelaku usaha di sektor swasta.
"Sehingga saya kira, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha masih akan terus eksis, terlebih pelaku usaha menjadi salah satu unsur elemen masyarakat yang juga punya potensi risiko melakukan korupsi," pungkas Budi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: