Kali ini, Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin, 28 April 2025.
Lanjut Harli, penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Artinya, tidak ada permintaan dari pihak-pihak tertentu.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung memblokir dan menyita aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.
Seperti diketahui, Zarof menjadi makelar kasus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022 dan mampu mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun yakni atau Rp920,9 Miliar.
Kasus ini terungkap usai penyidik Jampidsus mendalami kasus pemufakatan jahat berbentuk suap dalam kasasi Ronald Tannur di pembunuhan Dini Sera.
Zarof pun dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: