Mirisnya, DF merupakan seorang ustaz asal Padang, Sumatera Barat.
DF ditangkap setelah Mapolres Simeulue menerima laporan orang tua korban pada Minggu, 13 April 2025. DF disebut melakukan pelecehan seksual terhadap B (13) asal Kecamatan Salang, Simeulue.
"Laporan tersebut diterima dan kami tindaklanjuti," kata Fauzi diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Ahad, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus menggunakan dalil-dalil agama sehingga bisa dipercaya korban. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi secara siri dengan tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan juga akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.
"Akan tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban, tersangka juga meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran Nabi untuk menikahi anak korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk atau penjara 200 bulan.
BERITA TERKAIT: