KPK Panggil Dua Saksi di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 April 2025, 10:21 WIB
KPK Panggil Dua Saksi di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 melalui saksi-saksi yang dipanggil.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Selasa, 22 April 2025, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa pagi, 22 April 2025.

Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Endra Supriyanto selaku penilai KJPP MBPRU, dan Bestari Nirmala Santi selaku Manager PT Prima Wahana Caraka.

Pada Kamis 13 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan tiga dari empat orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Atas perhitungan yang dilakukan, transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA