Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dua orang mantan Direktur LPEI itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat 11 April 2025.
Adapun dua orang mantan Direktur LPEI yang diperiksa kali ini adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 11 April 2025.
Sebelumnya pada Kamis, 10 April 2025, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang mantan Direktur LPEI lainnya, yakni Robert Pakpahan dan Hadiyanto.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
Namun sejauh ini KPK baru menahan tiga orang tersangka, yakni Newin Nugroho pada 13 Maret 2025, serta Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta pada 20 Maret 2025.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 18.070.000 dolar AS dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita 24 aset senilai Rp882.546.180.000, terdiri dari 22 aset di Jabodetabek, dan dua aset di Surabaya.
BERITA TERKAIT: