Pertama, kata Petrus, perlu diperhatikan mengenai pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.
"KUHAP harus mengatur tentang hak yang jelas bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang," kata Petrus.
Kedua, pengaturan terhadap hak-hak korban. Ketiga tentang pengaturan proses hukum yang efektif.
"Yang saya maksudkan adalah ketika suatu proses penyidikan atau penyelidikan harus ada waktu yang pasti, berapa lama seseorang berstatus tersangka karena ada kalanya suatu LP digantung-gantung. Sehingga merugikan seseorang," ucapnya.
Menurutnya, harus ada pengaturan waktu tentang berapa lama seseorang berstatus tersangka dalam UU KUHAP demi kepastian hukum.
"Kalau memang proses penyidikan tidak ditemukan bukti, harus ada suatu ketentuan KUHAP bisa dihentikan otomatis atau perintah penghentian oleh aparat penegak hukum, tidak boleh dibiarkan orang digantung-gantung," tutupnya.
BERITA TERKAIT: