Penggerebekan pabrik bermula dari penangkapan sebuah mobil boks di Pintu Keluar Tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai dan dikemas dalam 50 karton.
"Kami membawa sopir mobil boks beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa 4 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jumat 28 Februari 2025.
Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin di pabrik CV ZAJ,
Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok.
Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Di dalam area pabrik, tim juga mendapati sebuah mobil boks yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Menurut Budi, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan perlengkapan produksi telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sementara itu, mesin dan etiket rokok ilegal dititipkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh aturan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: