Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara, dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkracht, tidak ada bukti-bukti terkait dengan keterlibatan saya, baik terkait dengan suap, maupun juga obstruction of justice," kata Hasto.
Hasto kembali menegaskan agar seluruh simpatisan dan kader PDIP untuk tetap semangat karena memiliki semangat juang yang terus menyala-nyala dan tidak akan pernah padam hanya karena persoalannya.
"PDI Perjuangan adalah partai yang biasa menghadapi gelombang dan terjangan badai. Badai pasti berlalu," tegas Hasto.
Hasto mulai ditahan KPK sejak Kamis, 20 Februari 2025. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.
Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
BERITA TERKAIT: