Hal itu diungkapkan praktisi hukum Prof. Chandra Yusuf dalam acara seminar bertemakan “Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali," di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, penegakkan hukum atau kepastian hukum itu tergantung dari sistem hukum yang berlaku saat ini.
“Kalau sistem hukum kita kan ini kecenderungan bahwa hakim itu menjadi corong dari undang-undang gitu ya. Nah undang-undang ini juga harus bener tentunya,” kata Prof Chandra.
Ia mencontohkan sebuah keputusan hakim yang berdasarkan rasio aktifnya yang diambil dari para filsuf dan ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk penegakkan keadilan. Namun di Indonesia, hakim memutuskan hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Kalau kita kan hanya berdasarkan undang-undang, waktu kita membuat naskah akademik untuk membuat undang-undang, itu naskah akademik nanti begitu jadi undang-undang enggak diperlukan lagi, udah selesai, hilang udah yang dipakai apa interpretasi bahasa aja gitu,” bebernya.
“Nah ini juga jadi masalah kalau kita ngomongin masalah kepastian hukum ya karena hukum itu sendiri kan para filsuf juga pada berantem di situ ya, ada yang namanya hukum yang baik dan hukum yang buruk, gitu ya,” sambungnya.
Prof Chandra menuturkan jika hukum yang buruk didukung oleh semua masyarakat, maka yang terjadi seperti pada kepemimpinan Hitler, meskipun dia memiliki aturan hukum yang buruk namun rakyatnya mendukung hal itu bisa dilakukan dalam penegakkan hukum itu sendiri.
“Kalau kita menyuarakan hal yang dibuat oleh yang namanya negara tetapi bukan orang-orang yang kompeten atau yang memang tidak memihak pada moral, tentunya jadi jelek gitu ya. Nah ini kembali lagi nanti putusan hakimnya juga pasti akan jelek juga karena hukumnya jelek gitu ya karena buruk gitu ya, nah itu intinya sih kalau yang saya pikirkan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: