Hal itu disampaikan Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025. Ia meminta MK tetap independen mengingat pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen, notabene merupakan paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri.
Karena itu, lanjut dia, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh.
"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahkan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM), maka ini dipastikan pasti ada," bebernya.
Masih kata Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung.
"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.
Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.
Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” kata Ronny, beberapa waktu lalu.
“Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: