Ronny menegaskan bahwa upaya itu hanya sebagai langkah untuk menggagalkan hasil pemilihan yang sah.
"Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya menciptakan opini tanpa bukti. Proses pencalonan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Ronny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain.
Tuduhan inilah yang dibantah Ronny. Menurutnya segala sesuatunya harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi.
“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” jelas Ronny.
Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut. Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.
Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.
"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK.
Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2) karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan bahwa tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," pungkas Yofrey.
Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar.
"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Nomor Urut 2, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara pasangan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen).
BERITA TERKAIT: