“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Ipong di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Laporan tersebut dilayangkan buntut putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PITI versi Serian Wijatno. Menurutnya, putusan sengketa merek PITI itu dilakukan tanpa koordinasi dengan kepengurusannya.
Ipong meminta KY segera memeriksa oknum hakim terlapor dan menindak tegas jika memang terbukti bersalah.
“Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial, termasuk kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Ipong.
Dalam laporannya, Ipong turut menyertakan bukti-bukti hak milik merek PITI. Termasuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah memenangkan dirinya.
“Bukti lengkap, termasuk surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: