"Mengutuk keras perbuatan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah mencabuli anak di bawah umur, yaitu umur 6, 13, dan 16 tahun," kata Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasus AKBP Fajar ini wajib menjadi bahan evaluasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap pendidikan, pembinaan mental dan psikologi anggota Polri. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan secara rutin dan terjadwal demi mencegah munculnya predator di lingkungan Polri.
"Biar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri melakukan hal-hal seperti ini atau perbuatan tercela lainnya yang merusak citra Polri di mata masyarakat," ujarnya.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Korban yaitu anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
AKBP Fajar kini telah dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Ngada melalui Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025.
AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada yang kosong diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
BERITA TERKAIT: