Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi di Taspen.
"KPK selanjutnya menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2025.
Seorang tersangka lainnya adalah, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT IIM.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: