Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi PT Waskita Karya yang sering digunakan untuk mengambil sesuatu atau bahkan proyek fiktif.
"Nanti untuk korporasinya juga sedang kita pertimbangkan lagi terkait dengan korporasi," kata Asep seperti dikutip
RMOL, Selasa 31 Desember 2024.
Asep menerangkan, KPK akan mendalami peran korporasi PT Waskita Karya yang hanya dipergunakan untuk korupsi bahkan proyek fiktif. KPK pun juga akan mempertimbangkan dalam mendalami untuk penggunaan pasal 2 terkait hukuman mati terhadap para tersangka.
"Misalnya di pasal 2 hukuman mati gitu maksudnya ya seperti itu, sedang kita perdalam terkait dengan masalah tersebut," pungkas Asep.
Pada Senin 30 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).
Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan 4 temuan, yakni pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.
Selanjutnya, tim ahli ITB juga menemukan bahwa gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.
BERITA TERKAIT: