Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Desember 2024, 19:45 WIB
Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar
KPK merilis dua tersangka korupsi shelter tsunami yang dikerjakan Waskita Karya/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kerugian negara telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang menurut undang-undang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (menjelaskan) telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Mengutip hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB, Asep menjelaskan terdapat empat temuan pembangunan gedung shelter bermasalah. Pertama, shelter tsunami gagal dibangun sehingga tidak memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya tsunami.

Lalu, bangunan tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat meski selesai dibangun 2014, dan gedung shelter tsunami pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," pungkas Asep.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA