Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, sejak awal seharusnya Hasto sudah dikenakan pasal turut serta dalam perkara penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Mestinya dari awal sejak Wahyu Setiawan dkk ditetapkan sebagai tersangka, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini melihat, kasus Wahyu Setiawan agak sedikit aneh karena Hasto tidak diperiksa di persidangan untuk terdakwa Wahyu Setiawan saat itu. Padahal, Hasto sudah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan. Hasto hanya dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Saeful Bahri saat itu.
"Menurut saya sulit untuk mengelak bagi Hasto dalam penetapan tersangkanya. Lebih baik ia fokus untuk menyiapkan pembelaan daripada menghabiskan tenaganya guna menyatakan bahwa kasus yang dihadapinya adalah bermuatan politis," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: