Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Saksi Dipanggil KPK untuk Ungkap Kasus Korupsi Pengolahan Karet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Desember 2024, 14:07 WIB
2 Saksi Dipanggil KPK untuk Ungkap Kasus Korupsi Pengolahan Karet
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Petinggi hingga karyawan di dua perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021-2023.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 12 Desember 2024, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi dalam kasus yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 12 Desember 2024.

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Roy Jusup selaku General Manager (GM) PT Sinar Universal Labelindo, dan Teddy Gunawan selaku marketing karton box di PT Multibox Indah dan PT Karya Indah Multiguna.

Perkara baru ini terungkap pertama kali dari agenda pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 yang dibagikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Penyidikan ini telah berlangsung sejak 13 November 2024 dengan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK enggan menyebutkan identitas tersangka dalam perkara ini. KPK pun sudah mencegah 8 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.

Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA