Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Berkonflik, Tiga Pengusaha Tambang Sulteng Sepakat Berdamai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 Desember 2024, 22:18 WIB
Sempat Berkonflik, Tiga Pengusaha Tambang Sulteng Sepakat Berdamai
Konpers perdamaian tiga pengusaha tambang di Sulawesi Tengah/Ist
rmol news logo Sempat berserteru selama lima tahun, akhirnya tiga pengusaha tambang memutuskan berdamai atas konflik pembelian izin tambang di Sulawesi Tengah. 

Ketiganya adalah Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang.

Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan menjelaskan awal mula permasalahan ini saat kliennya membeli izin tambang.

"Mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, sempat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami beranggapan satunya tidak diserahkan," kata Anthony kepada wartawan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Namun, para pengusaha yang bermasalah ini lantas melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa, satu izin tambang itu belum diserahkan oleh PT. MCM.

Mendapati fakta itu, akhirnya para pihak yang berkonflik itu pun sepakat untuk berdamai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyampaikan, pihaknya bersama 2 pihak justru bersatu melaporkan kembali pihak yang telah melakukan pelanggaran pidana.

Ketiga pengusaha tambang itu telah membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUPnya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses," kata Malvin.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA