Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Kembali Sita Uang Korupsi Duta Palma Rp288 Miliar, Total Sudah Rp1,4 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 03 Desember 2024, 19:28 WIB
Kejagung Kembali Sita Uang Korupsi Duta Palma Rp288 Miliar, Total Sudah Rp1,4 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024/Puspenkum Kejagung
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan uang dilakukan terkait tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang (PT Darmex) tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Lanjut Qohar, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Duta Palma yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, dan kini juga menyasar tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” tuturnya.

Adapun peran PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti) adalah menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” papar Qohar.

Dalam pengungkapan ini penyidik pun berhasil menyita uang Rp288 miliar sebagai barang bukti.

Ini merupakan penyitaan keempat yang dilakukan Kejagung untuk kasus yang sama. Sebelumnya telah ada penyitaan Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Sehingga total uang yang berhasil disita sekitar Rp1,4 triliun.

Akibat jadi wadah TPPU, PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA