Rupanya, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan bukan merupakan jenis pajak baru. Penghasilan yang diterima pemilik dari menyewakan rumah atau bangunan telah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Salah satunya melalui PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final. Ketentuan tersebut memang mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, dengan tarif umum sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Apa Itu Pajak untuk yang Dikontrakan?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Selasa, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu yang berasal dari sumber tertentu. Jenis penghasilan yang termasuk dalam ketentuan tersebut antara lain penghasilan dari jasa konstruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, serta beberapa jenis penghasilan lainnya.
Salah satu yang dekat dengan kehidupan masyarakat adalah penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan. Dengan demikian, pemilik rumah yang mendapatkan penghasilan dari menyewakan propertinya perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut.
Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) juga tidak hanya berlaku untuk rumah kontrakan. Objek pajak atas persewaan tanah dan/atau bangunan mencakup berbagai jenis properti.
Jenis properti yang termasuk di dalamnya cukup beragam, mulai dari tanah, rumah, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan beserta bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko (ruko), gudang, hingga bangunan industri.
Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan berbagai jenis properti tersebut pada dasarnya dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berapa Tarif Pajak Rumah Kontrakan?Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 10 persen. Pajak tersebut dihitung berdasarkan jumlah bruto nilai persewaan.
Secara sederhana, rumus penghitungannya adalah:
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10 persen x jumlah bruto nilai persewaan
Dengan demikian, besarnya pajak yang dikenakan berkaitan langsung dengan nilai bruto dari persewaan. Sebagai contoh, apabila nilai sewa sebuah rumah mencapai Rp50 juta, maka PPh final yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp5 juta.
Meskipun persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat kondisi tertentu yang menjadi pengecualian dalam mekanisme pemotongan pajak oleh instansi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sejumlah transaksi tertentu.
Salah satunya adalah pembayaran atau pengakuan utang atas persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Selain itu, terdapat pengecualian terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam ketentuan tersebut, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah pengalihan hak yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.
Syarat lainnya, nilai pengalihan tersebut bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pengecualian juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah.
Ketentuan ini berlaku apabila pengalihan dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Dengan demikian, kewajiban pajak atas rumah kontrakan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai jenis pajak baru.
BERITA TERKAIT: