Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkap Markup Harga Pengolahan Karet di Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 November 2024, 13:08 WIB
KPK Ungkap Markup Harga Pengolahan Karet di Kementan
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan.

"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep.

Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet.

"Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya," ungkap Asep.

Namun demikian, Asep mengaku lupa saat ditanya ada berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berapa nilai kerugian keuangan negaranya.

"Untuk tersangkanya nanti ya jumlah pasnya, karena saya agak-agak lupa ingat berapa jumlahnya. Termasuk KN-nya (kerugian negara) nanti kita sampaikan," pungkas Asep.

Perkara baru ini terungkap pertama kali dari agenda pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 yang dibagikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK terkait dengan pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 28 November 2024.

Dalam perkara baru itu, tim penyidik pun memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Arsad Nursalim selaku karyawan swasta, Reny Maharani selaku PNS, dan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut perkara baru yang ditangani ini, apakah sudah ada tersangka dan pihak-pihak yang dicegah, maupun detail lainnya.

Sebelumnya, KPK juga mengusut perkara di Kementan era SYL. Di mana, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024. Terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan. Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.

KPK juga sudah memproses hukum SYL selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.

Perkara itu terakhir sudah sampai ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, pidana denda juga diperberat dari Rp300 juta subsider 4 bulan menjadi Rp500 juta subsider 4 bulan. Bahkan, uang penggantinya juga diperberat dari Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan menjadi Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA