Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rohidin Mersyah Pakai Jaket Polantas Permalukan 2 Institusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 25 November 2024, 11:07 WIB
Rohidin Mersyah Pakai Jaket Polantas Permalukan 2 Institusi
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memakai jaket Polantas/Net
rmol news logo Siasat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu jajaran Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu sengaja memakaikan jaket Polantas kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menuai sorotan warganet.

Pemakaian jaket Polantas tersebut dinilai telah mempermalukan dua institusi sekaligus.

"1 lembaga KPK yang tidak transparan, 1 lagi Kepolisian yang tidak mendukung transparansi pemberantasan korupsi," tulis pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya yang dikutip Senin, 25 November 2024.

"Yang jelas, ga mungkin baju polisi itu dibeli Cagub Bengkulu tsb kan? Mana lengkap lagi 1 set hadehhhh," sambungnya.

"RUSAK negara ini...!" pungkasnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemakaian jaket Polantas itu sengaja dilakukan untuk mengelabui pendukung Rohidin yang menolak cagub petahana itu dibawa ke Jakarta.

"Nah itu harus kita selamatkan. Jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo. Nah yang paling dicari adalah Pak RM. Makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ," kata Asep.

Dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA