Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 23 Desember 1997, antara PT Jawa Nusa Wahana sebagai penjual dan Gustiansyah D. Kameron sebagai pembeli, terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 di Kelurahan Kenjeran, Kota Surabaya, yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991.
Kemudian pada 29 Maret 2005, Gustiansyah D. Kameron menjual kembali tanah tersebut kepada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 144) yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto yang kala itu menjabat sebagai notaris.
Namun, pada tahun 2016, PT Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) mengajukan gugatan perdata guna membatalkan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 dan mengklaim sebagai pemilik SHGB No. 991, dengan Gustiansyah D. Kameron dikatakan sebagai nominee.
Sejauh ini ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun bertentangan sehubungan dengan keabsahan PPJB No. 144 tersebut. Serta penetapan tersangka terhadap seorang notaris emeritus dengan tuduhan tidak menyerahkan objek sengketa pada saat para pihak masih bersengketa, dan tidak diserahkannya sertifikat yang dititipkan kepadanya secara pribadi sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Pertama, Putusan Gugatan No. 395 (2016), di mana Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan PT CMNP terhadap Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Wahyudi Suyanto, serta menegaskan bahwa PPJB No. 144 yang mengikat transaksi antara Gustiansyah D. Kameron dan Budi Said sah secara hukum.
Kedua, Putusan Gugatan No. 1174 (2019). Dalam gugatan yang diajukan Gustiansyah D. Kameron terhadap Budi Said, PT Jawa Nusa Wahana, dan Wahyudi Suyanto, pengadilan justru membatalkan keabsahan PPJB No. 144, menyatakan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 tersebut tidak mengikat secara hukum.
Meskipun dua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi riil terhadap kedua putusan belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini diperkeruh oleh Sengketa Gugatan Perdata Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Sby, di mana Budi Said kembali mengajukan gugatan terhadap para Pihak dan pada 13 November 2024 telah mengajukan Kasasi.
Yang jadi persoalan, pada 26 Agustus 2024, mantan Notaris, Wahyudi Suyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Dan terhitung sejak 5 November 2024 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Wahyudi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu, membenarkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.
"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.
Namun, lanjut Windhu, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.
"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," imbuh Windhu.
BERITA TERKAIT: