Tuntutan ini disampaikan sekelompok orang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Koordinator aksi, Faqih Amarudin mengatakan, aksi mereka dilakukan untuk meminta Kejagung segera mengusut indikasi penyalahgunaan lahan sawit yang diduga dilakukan Koperasi Unit Desa Minanga Ogan dan PT Minanga Ogan.
"Kami menerima aduan masyarakat dan berdasarkan investigasi dan hitungan kami, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp70 miliar," tegas Faqih.
Berdasarkan penelusurannya, ditemukan ribuan hektare lahan diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Faqih berujar, praktik ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kami menantang agar Kejagung segera turun ke Kabupaten OKU. Periksa seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini oknum pejabat BPN dan oknum anggota DPRD OKU," lanjut Faqih.
Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia tanah melalui pembentukan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai Jampidsus Kejagung.
Faqih menyebut, adanya dugaan praktik pencucian uang, pemalsuan dokumen atau akta otentik, hingga penyalahgunaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
"Laporan sudah masuk, kami mendesak agar semua yang terlibat dalam 'hengki pengki' kasus ini segera diperiksa dan ditetapkan tersangka," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: