Berdasarkan penelitian, Ask Hukumonline AI berhasil meraih total poin tertinggi dengan persentase jawaban benar di atas 85 persen.
Sementara itu, ChatGPT 4o sebagai versi generative AI atau GenAI termutakhir OpenAI, meraih total poin dengan persentase jawaban benar 64 persen. Lebih lanjut, ChatGPT 3.5 meraih total poin dengan persentase 30 persen jawaban benar.
Melihat capaian tersebut, Ask Hukumonline AI terbukti berpotensi menjadi alat bantu yang optimal dalam riset hukum.
Lembaga Center for Law, Technology, RegTech, and LegalTech Studies (CTRL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada baru-baru ini melakukan pengujian terhadap fitur Ask Hukumonline AI serta teknologi kecerdasan buatan serupa.
Pengujian ini bertujuan mengevaluasi akurasi dan reliabilitas tools kecerdasan buatan tersebut, demi meningkatkan akses keadilan dan kualitas penelitian hukum di Indonesia.
"Kami berharap dapat terus mengembangkan dan menyempurnakan Ask Hukumonline AI untuk senantiasa memberikan informasi hukum terkini dan terpercaya,” kata Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 November 2024.
Tim peneliti CTRL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan kurasi 200 pertanyaan dari sepuluh bidang hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan bisnis.
Setiap pertanyaan diajukan kepada Ask Hukumonline AI, ChatGPT 4o, dan ChatGPT 3.5 untuk membandingkan akurasi serta reliabilitas jawaban.
Selanjutnya, setelah jawaban dihadirkan oleh masing-masing fitur, tim peneliti melakukan penghitungan berdasarkan jumlah jawaban benar dari total pertanyaan, untuk mengukur kinerja serta memberikan rekomendasi.
Peneliti Center for Law, Technology, RegTech, & LegalTech Studies (CTRL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Faiz Rahman mengatakan, Ask Hukumonline AI dapat secara otomatis menganalisis dan menyarikan informasi hukum berbasis tekstual yang relevan dari pusat data milik Hukumonline.
"Perkembangan ini menjadi langkah signifikan dalam penerapan teknologi AI di sektor hukum Indonesia," kata Faiz.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pemanfaatan GenAI memiliki potensi yang besar untuk dapat mentransformasi cara orang melakukan penelitian hukum. Terlebih, di tengah kompleksitas dan dinamika perkembangan hukum.
BERITA TERKAIT: