Aduan itu disampaikan korban bernama Eni Mariaty Nainggolan melalui video yang diunggah di akun TikTok @mariatynainggolan3.
"Saya bernama Erni Mariaty Nainggolan, meminta tolong kepada Bapak DPR RI Komisi III. Pak, tolong bantu saya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil di Polres Samosir pak," kata Erni seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam videonya, Erni menyebut Polres Samosir telah merampas haknya sebagai korban penganiayaan. Sebab ia hanya disebut sebagai korban kecelakaan tunggal, bukan penganiayaan.
Bahkan Erni menyebut oknum aparat kepolisian Polres Samosir menghilangkan bukti keterangan saksi mata terhadap peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
"Akibat penganiayaan itu saya mengalami cedera pada otak saya pak, pendarahan sehingga saya harus dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Pangururan Samosir ke Pelita Insani Pematang Siantar," jelas Erni dengan kondisi rambut sudah terpotong pendek.
Dari keterangan dokter, ia diharuskan melakukan dua kali operasi pemindahan tempurung kepala.
"Tolong bantu saya pak, tegakkan keadilannya Polres Samosir pak," sambung Erni didampingi suami.
Erni menjelaskan, suaminya bernama Simon Andre Halomoan Simbolon telah membuat laporan penganiayaan ke Polres Samosir pada 26 Desember 2024. Namun hingga Maret 2025 ini, Polres Samosir tak kunjung menangkap pelaku penganiayaan.
"Pelakunya berkeliaran pak. Polres Samosir tidak menanggapi laporan kami, tolonglah pak, bantu kami tegakkan hukum, agar saya mendapatkan keadilan," kata Erni memohon.
BERITA TERKAIT: