Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW," kata Tessa kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.
Ahmad Ali telah diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025.
Pemeriksaan terjadi lantaran Ahmad Ali bersedia diperiksa dan mendatangi penyidik, sehingga diperiksa di Polresta Banyumas. Ahmad Ali beralasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan.
Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis 27 Februari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.
Pemeriksaan Ahmad Ali yang juga Waketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu kembali batal pada agenda pemeriksaan ulang di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 Maret 2025.
Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.
Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.
Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima lima dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
BERITA TERKAIT: