Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, lembaga antirasuah yakin MA yang saat ini dipimpin Sunarto memiliki integritas yang kuat dalam penegakan hukum.
“KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Hanya saja, Tessa enggan menjawab gamblang saat ditanya apakah PK yang diajukan Mardani Maming tutur menjadi atensi atau pengawasan KPK.
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.
BERITA TERKAIT: