Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Miftah Ternyata Belum Serahkan LHKPN ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Desember 2024, 15:44 WIB
Gus Miftah Ternyata Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah/Dok Pribadi
rmol news logo Di tengah sorotan masyarakat karena dianggap menghina pedagang es teh keliling, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan langsung Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya terkait penyerahan LHKPN Gus Miftah yang sudah menjadi pejabat negara.

"Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN)," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.

Selain Gus Miftah, hingga Selasa, 3 Desember 2024, masih ada 51 orang yang menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN.

Budi merinci, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.

Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lagi belum lapor.

Kemudian, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, tercatat 6 sudah yang melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," terang Budi.

Data tersebut, lanjut Budi, termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan," tuturnya. 

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA