Hal itu diungkapkan langsung Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya terkait penyerahan LHKPN Gus Miftah yang sudah menjadi pejabat negara.
"Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN)," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.
Selain Gus Miftah, hingga Selasa, 3 Desember 2024, masih ada 51 orang yang menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN.
Budi merinci, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.
Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lagi belum lapor.
Kemudian, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, tercatat 6 sudah yang melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," terang Budi.
Data tersebut, lanjut Budi, termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan," tuturnya.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: