Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 23 Oktober 2024, 20:31 WIB
Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur dan seorang penasihat hulum sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara Tannur berinisial LR.

Ketiga hakim ditangkap di kota Surabaya, Jawa Timur, sedangkan untuk LR di Jakarta pada Rabu ini.

Para hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA