"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara Tannur berinisial LR.
Ketiga hakim ditangkap di kota Surabaya, Jawa Timur, sedangkan untuk LR di Jakarta pada Rabu ini.
Para hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: