Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Seharusnya Tunda Penyelidikan Alexander Marwata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Oktober 2024, 09:31 WIB
Polda Metro Seharusnya Tunda Penyelidikan Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Masih ranah pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya seharusnya menunda penyelidikan soal dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Hal itu disampaikan koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespon proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait pertemuan antara Alex dengan Eko.

"Mestinya Polda Metro menahan dulu penyelidikan Alexander Marwata, sebab yang diselidiki masih ranah pengawasan Dewas KPK," kata Hasanuddin kepada RMOL, Jumat, 18 Oktober 2024.

Karena kata Hasanuddin, masyarakat menilai ada kejanggalan ketika Polda Metro Jaya sangat ambisius memproses penyelidikan di saat Dewas yang lebih memiliki kewenangan masih diam.

"Jadi aneh, Dewas KPK saja diam, ini kok Polda Metro ambisius sekali. Perspektifnya selalu pada tersangka KPK, bukan pada KPK (pimpinan dan pegawai KPK). Setelah SYL kini Eko. Ada apa?" pungkas Hasanuddin.

Sementara itu, KPK mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor adalah Alex.

"KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan, Alexander telah memberikan pernyataan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto dilakukan secara terbuka bersama staf, serta atas sepengetahuan dan izin dari pimpinan KPK lainnya. Bahkan, pertemuan itu terjadi sebelum adanya proses hukum di KPK terhadap Eko.

Alex sendiri telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama 10 jam pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Hingga kini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Eko Darmanto sendiri sudah menjalani pemeriksaan 2 kali terkait kasus tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA