Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto telah didaftarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK. Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.20 WIB.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim JPU KPK sudah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah diterima oleh Panitera, sudah tercatat, jadi tinggal nunggu proses berikutnya. Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, pada 23 Desember 2024.
Khusus untuk Hasto, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Sedangkan tersangka Donny belum dilakukan penahanan.
BERITA TERKAIT: