Dituturkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penggeledahan dilakukan antara pukul 09.00 sampai 23.00 WIB.
"Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (7/10).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen yang disimpan dalam 4 buah boks. Juga ada barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan.
"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan," imbuh Harli.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh penyidik untuk dianalisis dan tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun ruangan yang digeledah Jampidsus Kejagung adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, juga Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
BERITA TERKAIT: