Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Tersangka Martono di Kasus Mbak Ita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 September 2024, 16:04 WIB
KPK Panggil Tersangka Martono di Kasus Mbak Ita
Tersangka Martono/RMOL
rmol news logo Seorang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Martono dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik memanggil Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (24/9).

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga memanggil 5 saksi lainnya, yakni Noegroho Edy Rijanto selaku Kepala Dinas P3A Pemkot Semarang, Novianti Wahyuni selaku Sekretaris BPKAD Pemkot Semarang.

Selanjutnya, 3 anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang periode 2019-2029 yakni Figar, Ari Hidayat, Eni Setyawati.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024 dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan.

Kemudian uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selaku Walikota Semarang.

Selanjutnya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP yang juga merupakan suami Mbak Ita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA