Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan hal tersebut menanggapi dugaan intervensi Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang meminta Majelis Hakim untuk menerima PK Mardani Maming.
"Saya meminta tidak ada intervensi, hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (19/9).
Boyamin berharap, korupsi di sektor pertambangan benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat.
Atas dasar itu, Boyamin meminta, Majelis Hakim dapat menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.
"Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh. Jadi harapan saya peninjauan kembali Mardani H Maming dapat ditolak," tandasnya.
Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dan mantan Bendahara Umum PBNU mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
BERITA TERKAIT: