Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Direktur PT Jasamarga Digarap Kejagung soal Korupsi Tol MBZ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 29 Agustus 2024, 11:35 WIB
Mantan Direktur PT Jasamarga Digarap Kejagung soal Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Rabu (28/8).
HUT 79 RI
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lima saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis yakni mantan Direktur di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Direktur di Jasamarga.

"VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020 sampai dengan 24 Mei 2021, GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 sampai 10 Maret 2021, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 sampai 1 Oktober 2020, BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai 2020, dan MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga," kata Harli dalam keterangan resminya, Kamis (29/8).

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated  atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).  

“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.  

Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka. 

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.   

Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA