Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, kelima orang tersebut adalah Kepala BPJT periode 2015-2019, HTZ; Kabid Teknik BPJT periode 2015-2016, KNL; Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014-2019, SRS; Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT, PA; dan Anggota BPJT, EPA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kuasa KSO PT Waskita-Acset berinisial DP sebagai tersangka baru.
Sebelum itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; Dirut PT JJC periode 2016-2020, DD; Ketua Panitia Lelang, YM; dan seorang tenaga ahli berinisial TBS.
BERITA TERKAIT: