Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK Dianggap Remehkan Presiden dan Satgas Pemberantasan Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Agustus 2024, 06:53 WIB
Pimpinan KPK Dianggap Remehkan Presiden dan Satgas Pemberantasan Judol
Ilustrasi Foto/RMOL
rmol news logo Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menganggap 60 pegawainya hanya iseng mengisi waktu dengan bermain judi online (judol). 

Hal itu sama saja meremehkan keinginan Presiden Joko Widodo dan Satgas yang telah dibentuk dalam rangka pemberantasan judol.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespons pernyataan Alex dengan geram.

"Dengan adanya pernyataan pimpinan KPK yang meremehkan permainan judol di lingkungan pegawai KPK, maka seolah menganggap remeh keinginan presiden dan bahkan satgas yang telah dibentuk dalam rangka pemberantasan judi online," kata Saiful saat berbincang dengan RMOL, Senin (5/8).

Menurut dia, pimpinan KPK seperti acuh tak acuh dengan program pemerintah. Sebaliknya, justru memberikan angin segar terhadap pembiaran penyebaran judol di lingkungan KPK.

"Jika jawabanya rasional menurut publik masih dapat ditolerir, namun jika jawabannya iseng maka sama halnya pimpinan KPK tidak serius dalam penindakan judol di lingkungan pegawai KPK," ungkapnya.

Padahal, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pimpinan KPK seharusnya tidak menganggap remeh peredaran judol di lingkungannya sendiri. 

"Ini seperti meremehkan satgas judol yang dibentuk oleh Presiden dan melibatkan berbagai macam stakeholder seperti Menko Polhukam, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat. Saya kira ini adalah tanda-tanda buruknya kepemimpinan KPK yang justru tidak ada keinginan untuk memberantas, justru seperti melindungi pelaku judi online di lingkungan KPK dengan mengatakan iseng," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA