Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Martono sebagai tersangka selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum, didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (2/8).
Namun demikian, Tessa tidak membeberkan proyek apa saja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tersebut. Selain itu, kata Tessa, Martono juga diperiksa terkait adanya pemberian dari pihak swasta kepada tersangka lainnya dalam perkara ini.
Martono yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi bersama seorang tersangka lain, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa pada Rabu (31/7).
Sementara itu pada Selasa (30/7), penyidik juga sudah memeriksa seorang tersangka lainnya, Alwin Basri (AB) yang merupakan suami Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Alwin juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP.
Pada Kamis (1/8), penyidik kembali memeriksa Alwin Basri. Saat itu, Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Di hari yang sama, Mbak Ita juga diperiksa, tapi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BERITA TERKAIT: