AO tersebut terbukti melanggar
Standard Operating Procedure (SOP) untuk tutup lubang utang-piutang.
"Kerugian Rp1,1 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (17/7).
Dari jumlah kerugian uang negara yang digelapkan, Arif menyebut, pelaku sudah melakukan pengembalian sebagian dan proses penyelidikan tahap dua sudah selesai.
"Kemudian besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Untuk selanjutnya, dalam kurun satu atau dua Minggu akan dimulai persidangan," jelas dia.
Arif menjelaskan, modus pelaku dengan sengaja melanggar SOP di internal guna mendapat uang buat bayar utang.
"Modusnya bisa dibilang, gali lubang tutup lubang oleh salah satu pejabat di BUMN tersebut. Utang di sini, nanti tutup lubang di sini," bebernya.
Dijelaskan Arif, pelaku menerima pembayaran dari nasabah untuk menutup utangnya.
"Kami berkomitmen untuk membantu perbankan khususnya pelat merah (BUMN) untuk bisa bersih-bersih," tandas Arif.
BERITA TERKAIT: