Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,7 Miliar

Sebagian Kecil Barang Bukti Disisihkan untuk Kepentingan Lab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Februari 2026, 21:51 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,7 Miliar
Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar oleh Polda Sumatera Selatan, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: RMOLSumsel)
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar pada Kamis, 26 Februari 2026.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate hasil dari pengungkapan 18 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.

Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pemusnahan ini, sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

“Pemusnahan ini komitmen nyata Polda Sumsel mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba. Pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA