"Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kebaikan bersama dan kelangsungan bisnis yang sehat," kata kuasa hukum Interface, Bima Aryanegara dalam keterangannya, Senin (15/7).
Kesepakatan ini meliputi beberapa poin utama, salah satunya adalah kewajiban Interface untuk melaksanakan pembayaran sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2024, termasuk jaminan kemampuan finansial sesuai jadwal dari pihak Interface kepada Pihak BEKI terkait dua project lain yang telah dilaksanakan dengan baik oleh BEKI.
Pihak BEKI melalui kuasa hukum yang tergabung dalam XYZ Law Firm, Tariyanto menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Interface.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," kata Tariyanto.
Begitu juga dengan Interface, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap BEKI setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh.
Perselisihan bermula ketika BEKI melaporkan Interface ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1982/VII/2024/RJS.
Melalui tim kuasa hukumnya dari XYZ Law Firm, BEKI menuduh Interface melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan event di 5 kota besar di Indonesia.
Akibatnya, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp2.908.489.468.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap dapat melanjutkan kerja sama yang saling menguntungkan di masa depan.
BERITA TERKAIT: